Pemerintah pusat melalui Satgas Covid 19 memberlakukan kebijakan baru untuk menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021. SE ini berlaku efektif mulai 18 25 Juli 2021 "Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode 18 25 Juli 2021," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB, Sabtu (17/7/2021). Wiku menjabarkan sejumlah poin aturan dalam SE, meliputi seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil, persalinan, dan pengantar jenazah non Covid 19.
Kemudian untuk pengguna semua moda transportasi masih sama seperti aturan sebelumnya yakni wajib melampirkan persyaratan perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lain bagi dua kategori pelaku perjalanan yang disebutkan tadi, kartu vaksinasi, dan hasil negatif tes swab Antigen bagi perjalanan dari dan ke Jawa Bali. Adapun dalam aturan ini, pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun dibatasi alias dilarang. Untuk kegiatan ibadah atau keagamaan berjamaah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat ditiadakan, dioptimalkan ibadah di rumah.
Silaturahmi masyarakat juga diimbau sepenuhnya secara virtual. Selain itu, seluruh tempat wisata di wilayah Jawa Bali diwajibkan tutup selama penerapan kebijakan ini. "Sedangkan daerah yang tidak masuk cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen," kata Wiku.
Adapun dasar kebjakan pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah antara lain, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, hingga tingginya penularan di klaster rumah tangga.