Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih marak terjadi di Indonesia. Meski sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah, namun kejahatan KKN, masih terus saja berlangsung, bahkan di lingkungan negara. Dilansir dari lama ACLC KPK, bahwa berdasarkan 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak pidana korupsi. Nah, spa sajakah yang termasuk dalam 7 tindak pidana korupsi tersebut?
1. Gratifikasi
Gratifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang hadiah kepada pegawai, di luar gaji yang telah ditentukan. Dilansir dari laman KPK, gratifikasi adalah dalam pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi termasuk suap jika diberikan kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya tugasnya serta berhubungan dengan jabatan. Misalnya saja seorang pegawai menyuap atasannya agar dapat naik jabatan. Jika perbuatan ini tidak dilaporkan kepada KPK maka akan termasuk suap dan termasuk perbuatan korupsi.
2. Suap Menyuap
Suap–menyuap yaitu suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Gratifikasi dianggap suap jika tujuannya diberikan kepada pejabat atau petugas pelayanan guna mempercepat pelayanan, atau mengutamakan seseorang yang memberikan gratifikasi tersebut.
3. Perbuatan Curang
Perbuatan curang yang dilakukan secara sengaja untuk mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya pemborong bangunan yang berbuat curang pada saat pengawasan atau penyerahan bahan bangunan, yang bisa berakibat pada terancamnya keselamatan orang lain. Efek kecurangan ini juga bisa berskala nasional, misalnya saja kecurangan dalam pengadaan peralatan kesehatan pada saat terjadi pandemi penyakit, yang tentu saja dapat membahayakan seluruh masyarakat Indonesia.
4. Kerugian Kekayaan Negara
Pelaku memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang, jabatan, sarana yang tersedia. Misalnya memalsukan data bukti transaksi, menulis laporan keuangan mencantumkan jumlah uang yang tidak sesuai dengan aslinya, menerapkan metode akuntansi tertentu untuk menaikkan dan menurunkan sebuah laporan keuangan. Tindakan ini tentu saja merugikan negara karena anggaran bisa membengkak.
5. Penggelapan Dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan penggelapan uang, surat berharga, atau memanipulasi dokumen administratif yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan diri sendiri yang berakibat pada kerugian negara. Termasuk di dalamnya adalah menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi si pemberi suap.
6. Pemerasan
Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Penyelenggara negara memanfaatkan kekuasaannya untuk memaksa orang lain membayar atau menerima potongan pembayaran demi dirinya sendiri. Misalnya penyelenggara negara meminta uang lebih dari ketetapan biaya pengurusan dokumen dengan mengancam jika tidak membayar sesuai yang ia tentukan maka dokumen tidak akan diurus.
7. Benturan Kepentingan dalam pengadaan
Situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Misalnya melibatkan perusahaan keluarga pegawai dalam suatu tender pengadaan barang kantor pemerintahan, dengan tujuan memenangkan perusahaan tersebut.
Itu tadi daftar 7 tindak pidana korupsi yang perlu kamu tahu. Salah satu cara untuk mencegah perilaku korupsi ialah dengan menerapkan 9 nilai Integritas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan 9 Nilai integritas dan menjadikannya sebuah kebiasaan, maka perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari dapat dihindari. Yuk, ketahui lebih lanjut mengenai korupsi dengan mengaksesnya di situs ACLC KPK.